Batam – Bangunan Sentosa Perdana (SP) yang berada di
Jalan Letjen R Soeprapto Tembesi Sagulung Batam, disinyalir tidak
memiliki izin IMB dan UKL/UPL.
Ketua DPP Kepri Lembaga Swadaya Masyarakat Combatting Corupttion
Indonesia (CCI), Agustien H. L Gaol mengungkapkan bahwa pihak (LSM CCI)
menyayangkan akan ketidak terbukakannya pihak Pemko Batam melalui dinas
DLH dan BPMPTSP, hal keterbukaan informasi publik, terkait penyegelan
alat berat dikawasan SP oleh pihak DLH setahun lalu.
“Menurut pengamatan kami di lapangan (SP), kejadian penyegelan
tersebut dikarnakan, kuat diduga pihak pengelola SP belum memiliki UPL
dan UKL,” jelasnya, Senin (7/5/2018).
Agus menambahkan, bangunan yang sudah terlanjur berdiri diduga tanpa
mengantongi Bangunan (IMB)’>Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus
diproses secara hukum karena melanggar Peraturan Daerah (perda).
“Harusnya diurus secara hukum karena belum mempunyai IMB,” tuturnya.
Selanjutnya, bangunan tersebut harusnya mengurus perizinan kembali ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kotas Batam .
Agus menjelaskan bahwa pihak SP harusnya mengantongi UPL-UKL dan IMB
sesuai Perda no 8 tahun 2013 hal retribusi kota Batam terkait perijinan
dan jasa usaha serta Perda no 5 tahun 2010 hal IMB.
” Pihak menajemen SP pernah dihubungi melalui telepon seluler. Steven
selaku Dirut Sentosa Perdana mengaku masih dalam suasana cuti, tidak
berada di kantor,” kata Agus.
(red88**)
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Selasa, 18 September 2018

LEGALITAS IMB DAN UKL/UPL SENTOSA PERDANA DIPERTANYAKAN
Tags
# Automotive
# Ekonomi
# Nasional
Share This
About Laman News
Nasional
Label:
Automotive,
Ekonomi,
Nasional
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Post Bottom Ad
Responsive Ads Here
Tidak ada komentar:
Posting Komentar